GERBANGDESA.COM, Pasuruan – Mimpi menjadi aparatur negara berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang tenaga kesehatan berinisial NF. Ia harus menelan kerugian puluhan juta rupiah setelah tergiur janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes yang ditawarkan melalui jalur belakang.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke kepolisian. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial TA (39), seorang oknum honorer asal Gresik yang diduga menjual mimpi kelulusan PPPK dengan imbalan uang hingga Rp100 juta.
“Pelapor tertarik mengikuti pendaftaran PPPK jalur belakang dengan biaya Rp100 juta. Namun setelah membayar sebagian, dokumen yang diterima ternyata palsu,” ujar Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally dikutip dari jatim.suara.com, Kamis (12/3/2026).
Korban sempat menyetorkan uang muka Rp75 juta melalui perantara, ditambah Rp5 juta secara tunai. Sebagai “bukti kelulusan”, korban menerima surat panggilan kerja lengkap dengan identitas dan Nomor Induk Pegawai (NIP). Belakangan diketahui, seluruh dokumen tersebut hanyalah rekayasa untuk meyakinkan korban.
Kecurigaan muncul saat korban diminta melakukan absensi mingguan di RSUD dr. Soedarsono tanpa pernah mendapat kepastian status kepegawaian.
Setelah melakukan pengecekan mandiri, korban akhirnya mengetahui Surat Keputusan (SK) PPPK yang ia pegang tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah.
“Dari penggeledahan kami menyita laptop, flashdisk, seragam Korpri, serta puluhan dokumen palsu yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya,” kata Yokbeth.
Kini tersangka dijerat pasal penipuan dan pemalsuan dokumen elektronik sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kelulusan PPPK di luar mekanisme resmi pemerintah. (*)















