GERBANGDESA.COM, Cilacap – Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Toifatun Nuriyah, resmi diberhentikan dari jabatannya. Sebelumnya, ia sempat menjadi sorotan warga karena dugaan pemalsuan dokumen pribadi pada Januari lalu.
Surat keputusan pemberhentian ditandatangani Kepala Desa Kalisabuk, Ripan, dan diserahkan langsung kepada Toifatun di Pendopo Balai Desa pada Selasa (28/10/2025). Penyerahan dilakukan setelah pertemuan resmi yang dihadiri seluruh perangkat desa.
Toifatun menolak keputusan tersebut dan menyatakan akan menempuh upaya hukum. Ia menilai proses pemberhentian tidak sesuai aturan dan terdapat banyak kejanggalan. “Saya akan menggugat dan mengajukan banding ke PTUN. Keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ripan menegaskan pemberhentian sudah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2017. Ia juga menyebut keputusan tersebut diperkuat rekomendasi Bupati Cilacap tertanggal 27 Oktober 2025.
Ripan menambahkan, Toifatun sebelumnya telah diberhentikan sementara selama enam bulan sejak 28 April, sebelum akhirnya keputusan pemberhentian tetap ditetapkan. Proses evaluasi juga melibatkan BPD melalui Musyawarah Desa Khusus.
Meski keberatan, Kades Ripan mempersilakan Toifatun menempuh jalur hukum. “Kalau mau banding, itu hak beliau. Kami siap mengikuti proses sesuai ketentuan,” ujarnya. (*)
Sumber : Suara Indonesia















