51 Desa Siap Gelar Pilkades Serentak 2023, Simak Apa Saja Tahapannya

BANYUWANGI, gerbangdesa.com – Sebanyak 51 desa di wilayah Kabupaten Banyuwangi rencananya menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 25 Oktober  2023. Ada 18 tahapan yang wajib dilaksanakan dan dipenuhi oleh bakal calon.

“Kami dari kabupaten akan sosialisasi terlebih dahulu apa saja aturannya, supaya bakal calon siap mengikuti Pilkades,” ucap Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) A Faisol yang dilansir melalui liputan6.com, Jumat 12 Mei 2023.

Sosialisasi ini, kata dia, disampaikan kepada camat maupun badan permusyawaratan desa (BPD) serta panitia pilkades agar supaya dipahami tupoksinya masing-masing, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi itu berjalan sukses, tertib dan lancar.

Faisol menjelaskan, ada tahapan wajib dilaksanakan misalnya, pembentukan panitia tingkat desa, penjaringan, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kepala desa, pemungutan suara, bahkan sampai pelantikan.

Sesuai aturan, lanjutnya, jadwal pelaksanaan Pilkades mulai dari pembentukan panitia tingkat desa 13-24 Mei 2023, selanjutnya validasi/pendaftaran pemilih 27 Mei sampai dengan 22 Juni 2023, penyusunan rencana anggaran biaya 23 sampai 28 Juni 2023.

Selanjutnya, pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai 1 Juli sampai dengan 9 Agustus 2023 dan masa perpanjangan pendaftaran 20 Agustus sampai dengan 19 September 2023.

“Untuk pelantikan kepala desa terpilih sesuai jadwal akan dilaksanakan Desember mendatang,” pungkasnya. (*/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post