Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan dengan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

GERBANGDESA.COM, Jakarta – Pemerintah pusat berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini sekaligus mengalihkan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rencana tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penetapan peta delineasi lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi dapat rampung pada akhir kuartal pertama 2026. Lahan yang telah masuk kategori LSD nantinya tidak lagi diperbolehkan dialihfungsikan untuk kepentingan lain, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Sebanyak 12 provinsi yang direncanakan masuk dalam kebijakan tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan. Beberapa wilayah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara dinilai memiliki peran penting sebagai sentra produksi padi nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total lahan baku sawah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencapai swasembada pangan. Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total luas lahan baku sawah di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare, dengan usulan luas LSD setelah penyesuaian mencapai sekitar 2,73 juta hektare.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa penetapan LSD di 12 provinsi merupakan bagian dari percepatan penataan ruang lahan sawah secara nasional. Sebelumnya, delapan provinsi telah lebih dahulu ditetapkan, dan pemerintah menargetkan tambahan 17 provinsi lainnya dapat diselesaikan pada akhir kuartal kedua 2026.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam tim terpadu, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Transmigrasi. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat upaya pengendalian alih fungsi lahan sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.(*/d)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post