Dilantik sebagai Anggota PAW MPDN Kotim, Meldy Putera: Ini Adalah Amanah

177

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kabar gembira datangnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah.

Pasalnya, Meldy Putera, selaku kepala di lembaga tersebut resmi dilantik sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jum’at, (18/10/2024).

Prosesi pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Maju Amintas Siburian.

Di mana Meldy Putera bersama anggota lainnya menyatakan komitmen untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas.

BACA JUGA:  Dukung Keamanan, Tim Jelawat Polres Kotim Patroli Ke Lapas Sampit

Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi di MPDN untuk memastikan kesinambungan keanggotaan dan kelancaran tugas dalam lembaga tersebut, terutama, ketika ada anggota yang tidak bisa melanjutkan masa tugasnya.

Dengan pengalamannya sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera diharapkan mampu memberi semangat baru dalam pengawasan Notaris di daerah Kotim.

Dalam kesempatan ini, Meldy Putera menekankan pentingnya integritas dalam setiap tugas yang diemban, baik sebagai anggota MPDN maupun dalam perannya sebagai kepala Lembaga Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Kepala KPLP Kelas IIB Sampit Pimpin Razia di Blok Hunian WBP, Petugas Temukan Ini!

Ia menyampaikan bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekedar janji formal, melainkan sebuah komitmen untuk menjalankan tugas dengan baik.

“Tugas ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah danjanji, Meldy mendapat ucapan selamat dari berbagai pihak yang hadir.

kemudian, Meldy Putera bertekad untuk menjalankan tugas barunya dengan sebaik-baiknya, membawa semangat kepemimpinan yang sudah ia tunjukkan selama ini di Lapas Kelas IIB Sampit ke dalam perannya di MPDN Kotim. (hms/fin)