GERBANGDESA.COM SAMPIT – Setelah melalui proses yang cukup panjang guna menghindari terjadi kesalahan akan datang, akhirnya Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 162 kepala desa.
Perpanjangan masa jabatan kades merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Saya dengan ini secara resmi, mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucap Bupati Halikin pada saat memberikan sambutannya di halaman kantor Pemkab Kotim, (5/7/2024).
Halikin mengungkapkan, pengukuhan ini tidak hanya diperuntukan bagi kepala desa yang definitif bahkan kepala desa pada saat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hanya saja, lanjutnya, kades PAW ini perpanjangan masa jabatan hanya diberikan waktu dua tahun karena setelah itu akan diselenggarakan Pilkades serentak tahun 2027.
“Saya percaya bahwa kades akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan berlaku dan bekerja penuh tanggung jawab,” ujarnya dihadapan 162 kades yang hadir di pengukuhan tersebut.
Mantan Sekda Kotim ini juga mengingatkan bahwa terjadi perubahan masa jabatan kepala desa semula 6 tahun menjadi 8 tahun, tidak lepas dari perjuangan gigih para kepala desa yang tergabung di Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Nasional.
Awal tuntutannya agar jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, namun setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya disetujui bersama hanya 8 tahun.
“Kalian patut bersyukur dan berbangga atas perjuangan para kades yang tergabung di APDESI Nasional, sehingga jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun,” pungkasnya. (fin/fin)