JAKARTA, gerbangdesa.com – Mantan Kapolres Sumbar Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023. Jaksa Penuntut Umum Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Sebelumnya, JPU meminta Teddy Minahasa dihukum mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Keterlibatan Teddy Minahasa diketahui antara lain dalam penyidikan jaringan narkoba Polda Metro Jaya. Penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat, penyelidikan menyeluruh dilakukan dan tiga warga sipil ditangkap. Dari perkembangan tersebut diketahui Inspektur Utama Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan narkoba. Berdasarkan tuntutan tersebut, Teddy ditangkap dan diperiksa oleh Badan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kriminal pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Teddy dilaporkan kedapatan menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Namun Dody hanya menyanggupi lima kilo yang kemudian dijual ke pihak lain. Sebelumnya, narkoba itu berasal dari barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Mabes Polri untuk menangkap Kapolda Jawa Timur Pol Teddy Minahasa. Penangkapan juga terjadi saat Presiden Joko Widodo memanggil ratusan perwira polisi senior ke istana.
Keesokan harinya, Teddy Minahasa diperiksa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Teddy kemudian menggelar pemeriksaan pada Senin 17/10/2022 namun media tidak bisa meliput pemeriksaan tersebut.
Pada 18 Oktober 2022, lima anggota Polda Sumbar dipanggil Mabes Polri setelah Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, mengaku kehilangan lima kilogram barang bukti narkoba.
Pada Senin, 24 Oktober, Dody Prawiranegara dan Samsul Maarif yang merupakan bawahan Teddy Minahasa, serta Linda Puji Astuti yang merupakan sahabat Teddy Minahasa menawarkan diri sebagai rekanan hukum dalam mengungkap kasus Teddy Minahasa.
Kemudian pada 2 November 2022, Polda Metro Jaya akhirnya meresmikan dokumen kelengkapan tes tersebut. Kemudian pada saat yang sama diketahui bahwa Teddy telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Kemudian, pada 4 November, Kejaksaan Agung DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dalam kasus tersangka pengedar narkoba Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa kemudian diancam hukuman karena menolak PTDH secara tidak sopan. Jaksa juga menuntut hukuman mati dan dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 114(2) dan Pasal 112(2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55(1) KUHP. Teddy terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. (*/ary)
sumber: nasional.tempo.co















