Untuk itu, pemerintah desa hendaknya benar-benar menyampaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) supaya tidak terjadi salah paham.
Berikut mekanisme syarat penyaluran BLT Desa Tahun 2022;
1. BLT Desa tahap I : Januari, Pebruari, Maret 2022 dengan syarat penyaluran,
a. Peraturan Desa tentang APB Desa tahun anggaran 2022 (pdf)
b. Peraturan Kepala Desa tentang penetapan KPM BLT Desa tahun 2022 beserta lampiran : berita acara, daftar hadir dan dokumentasi Musdesus (pdf)
c. Perekaman KPM BLT tahun 2022 yang berlaku selama 12 bulan oleh dinas terkait paling lambat 15 Mei 2022.
d. Penyaluran BLT Desa tahun 2022 tahap I paling cepat Januari dan dapat dilakukan bersamaan penyaluran dana desa tahap I (non BLT) dan paling lambat penyaluran BLT Desa tahap I tanggal 6 Mei 2022.
2. BLT Desa tahap II : April, Mei, Juni tahun 2022 dengan syarat penyaluran,
a. Desa telah menyampaikan Laporan Data Realisasi BLT Desa tahap I (pdf)
b. Dinas terkait melakukan perekaman data realisasi BLT Desa tahap I
c. Penyaluran BLT Desa tahap II paling cepat April 2022
3. BLT Desa tahap III : Juli, Agustus, September 2022 dengan syarat penyaluran,
a. Desa telah menyampaikan Laporan Data Realisasi BLT Desa tahap II (pdf)
b. Dinas terkait melakukan perekaman data realisasi BLT Desa tahap II
c. Penyaluran BLT Desa tahap III paling cepat Juli 2022
4. BLT Desa tahap IV : Oktober, November, Desember 2022 dengan syarat penyaluran,
a. Desa telah menyampaikan Laporan Data Realisasi BLT Desa tahap III (pdf)
b. Dinas terkait melakukan perekaman Data Realisasi BLT Desa tahap III
c. Penyaluran BLT Desa tahap IV paling cepat Oktober 2022
Berikut penyerahan dan pelaporan BLT Desa tahun 2022
1. Pembayaran BLT Desa kepada KPM sesuai waktu dan bulannya dan dapat dilakukan paling banyak 3 bulan sekaligus
2. Tanda Terima pembayaran BLT Desa kepada KPM berupa Daftar Tanda Terima atau bukti transfer dan bukti pendukung lainnya serta dokumentasi kegiatan dibuat masing-masing sesuai dengan bulan pembayaran
3. Kepala desa menyampaikan Laporan Data Realisasi BLT Desa setiap bulan (pdf) kepada Bupati atau ke dinas terkait terdiri dari;
a. Daftar Data Realisasi BLT Desa
b. Kwitansi dari aplikasi Siskeudes
c. Daftar tanda terima atau bukti transfer
d. Dokumentasi kegiatan
e. Apabila diperlukan beserta bukti pendukung lainnya dapat berupa, surat pernyataan, surat keterangan, berita acara dan daftar hadir Musdes
4. Dalam rangka operasional penyerahan/pembayaran BLT Desa, maka pemerintah desa dapat menganggarkan operasional berupa, makan dan minum kegiatan dan spanduk kegiatan.
5. Kepala desa bertanggung jawab atas kebenaran Data Realisasi jumlah KPM yang menerima pembayaran BLT Desa setiap bulannya. (gd-min)















