![]() |
| Ilustrasi |
Gerbang Desa – Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, resmi berlaku mulai 5 April 2022.
Aturan terbaru itu telah menitikberatkan kepada seluruh calon penumpang yang menggunakan pesawat terbang selama mudik lebaran Idulfitri 1443 H wajib tes antigen dan PCR. Kecuali yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Lalu bagaimana yang sudah vaksin dosis kedua? Ternyata, di surat edaran itu calon penumpang tetap diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil selama 1×24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil selama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan calon penumpang yang dengan kondisi kesehatan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil sampelnya maksimal selama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang ini juga diminta untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rafid test antigen. Akan tetapi, wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan prokes secara ketat.
Diharapkan bagi masyarakat atau calon penumpang yang menggunakan transportasi udara hendaknya mempersiapkan dokumen wajib yang sudah ditentukan, tujuannya supaya tidak jadi kendala ketika akan check-in di bandara. (gd-min)
















