Ajak Kades Manfaatkan Sumber di Luar Dana Desa, Begini Lho Triknya?

PSM Madya Dinas PMD saat diundang Rakor Camat dan Kades Se-Kecamatan Kota Besi, Kotim, Kalteng.

Gerbang Desa – Mungkin saja kepala desa belum memahami betul bagaimana memanfaatkan sumber dana tidak hanya mengandalkan dana desa. Padahal nilainya lebih besar apabila dibandingkan dengan dana desa yang diterima setiap tahun dari pemerintah pusat.

Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah membocorkan trik agar supaya desa tidak sebatas menunggu dana desa untuk mengembangkan desa.

“Ayo pikirkan sama-sama untuk membangun desa. Jangan berharap banyak membangun hanya sebatas mengandalkan dana desa,” ajak Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Madya Dinas PMD Kotim Ir. H . Eddy Mashamy, MM pada saat rakor camat kota besi dan kepala desa Se-Kecamatan Kota Besi, kemarin.

Ajakan mantan Camat Pulau Hanaut ini sebenarnya sudah punya pengalaman ketika diberikan amanah untuk membina 14 desa yang ada di Kecamatan Pulau Hanaut selama kurang lebih 4 tahun 2,5 bulan.

Ada beberapa capaian program yang sudah tercapai, salah satu program hingga sekarang tetap berjalan yakni, PT Rimba Makmur Utama telah menyalurkan CSR per tahun kepada 14 desa yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pengalaman itulah, Eddy mencoba mengajak dan membuka mindset (gaya pikir) kepala desa terutama yang ada di Kecamatan Kota Besi bagaimana memanfaatkan sumber dana dari luar desa.

Di Kecamatan Kota Besi terdapat beberapa korperasi yang bergerak di perkebunan kelapa sawit. Namun sejauh ini, program sosial pemberdayaan kemasyarakatan belum dimanfaatkan oleh desa. Sedangkan korperasi tersebut diwajibkan sesuai amanat undang-undang menyalur CSR terutama kepada masyarakat yang tinggal disekitar perkebunan.

Disisi lainnya, Eddy menjelaskan bahwa pemerintah desa itu sebenarnya berada di bawah wewenang Kementerian Desa, sedangkan di tingkat provinsi (gubernur), kabupaten (bupati), maupun kecamatan (camat), hanya sebatas pembina.

Lalu apa kaitannya? Eddy menguraikan bahwa sumber dana itu berada di kementerian, provinsi dan kabupaten. Semua itu pada dasarnya memiliki program yang akan dikucurkan sesuai dengan program masing-masing.

Kesempatan itulah, menurutnya, hendaknya desa mengsinkronkan program apa saja yang sudah disusun melalui RPJMDes kepala desa selama 6 tahun menjabat kepada kementerian, provinsi bahkan kabupaten.

“Dana di luar dana desa itu sebenarnya banyak, ada di DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten, termasuk di instansi dan dinas masing-masing maupun pihak ketiga misalnya perusahaan besar. Nah, hal inilah terkadang kepala desa belum menyadari sumber dana yang begitu besar itu bisa dimanfaatkan untuk membangun desa, bukan sekadar mengandalkan dana desa,” ujar Eddy.

Dengan adanya bocoran yang disampaikan ini hendaknya kepala desa mulai sekarang merubah mindset tersebut. Sebab, dana desa tahun 2022 sudah tidak dapat diandalkan karena yang tersisa hanya 32 persen dan diperkirakan paling besar cuma Rp 350 juta per tahun untuk membangun desa.

“Tinggal bagaimana kepiawaian kepala desa untuk mengambil dan memanfaatkan sumber dana di luar dana desa yang begitu besar untuk membangun desanya masing-masing,” tutupnya. (gd-min)

Tags

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Tinggalkan Balasan

Related Post