GERBANGDESA.COM, Sampit – Sidang praperadilan Elis Bin Deno di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (27/10/2026), diwarnai adu bukti surat antara tim kuasa hukum pemohon dan Polda Kalimantan Tengah selaku termohon.
Kedua pihak menyampaikan dokumen untuk memperkuat argumentasi masing-masing terkait keabsahan penetapan Elis sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Persidangan ini menjadi momentum bagi hakim untuk menguji dasar tindakan hukum yang dipersoalkan.
Tim kuasa hukum Elis menyerahkan 13 bukti surat, di antaranya laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pemberitahuan penetapan tersangka, serta dokumen penyitaan mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi KH 1895 LE.
Kuasa hukum juga mengajukan berita acara pemeriksaan Elis sebagai saksi tertanggal 14 Agustus 2026 dan surat pernyataan Muhammad Alfaruq Bin Irwanto.
Dokumen tersebut diajukan untuk mendukung dalil permohonan praperadilan, terutama mengenai proses yang mendasari penetapan tersangka.
Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadhani, mengatakan pihaknya masih menyimpan sejumlah argumentasi yang akan diuraikan dalam tahapan pembuktian.
“Bukti surat sudah kami serahkan kepada hakim. Nanti dalam pembuktian akan kami uraikan letak persoalan yang kami nilai ada dalam proses penyidikan. Untuk saat ini, kami belum membuka semuanya dan silakan mengikuti jalannya persidangan,” ujarnya.
Ia mengaku optimistis bukti yang diajukan dapat memperkuat permohonan, tetapi menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan hakim.
Sementara itu, Polda Kalteng turut menyerahkan dokumen penyidikan, termasuk hasil gelar perkara, surat penetapan tersangka, berita acara pemeriksaan sejumlah saksi, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap telepon genggam dan flashdisk yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim Bidang Hukum Polda Kalteng yang diwakili Irwan dan Petra Nurbi sebelumnya meminta hakim menolak dalil pemohon.
Adu bukti kedua pihak kini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menentukan keabsahan tindakan hukum yang disengketakan.
Putusan praperadilan nantinya akan didasarkan pada bukti, argumentasi, dan ketentuan hukum yang berlaku. (sgt/fin)















