GERBANGDESA.COM, Sampit – Seorang pria berinisial MN (40), asal Wonosobo, Jawa Tengah, diamankan personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah ditemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 32,19 gram.
Penindakan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.
Saat hendak diamankan, MN diduga mencoba melarikan diri melalui jendela lantai dua, tetapi akhirnya ditemukan dan diamankan di bagian belakang rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan lurah dan warga setempat.
Selain tujuh bungkus yang diduga sabu, polisi menyita satu pak plastik klip, satu plastik klip berukuran besar, serta potongan sedotan berujung lancip.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang ditemukan di dalam kotak kacamata dan satu unit telepon genggam Vivo A17 berwarna biru navy dari saku celana MN.
Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki oleh anggota Satresnarkoba.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat petugas melakukan penindakan, terlapor sempat berupaya melarikan diri, tetapi berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,19 gram,” ujar Edi.
MN selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Terhadap terlapor dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam kepentingan pembuktian perkara,” kata Edi.
Dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan penentuan bersalah atau tidaknya MN merupakan kewenangan pengadilan. (sgt/fin)














