20 Tahun Menanti Keadilan, Warga Dukuh Sati Kembali Hadapi Sidang Tanpa Tergugat

GERBANGDESA.COM, Sampit – Perjuangan masyarakat adat Dayak Dusun Dukuh Sati untuk memperoleh kepastian atas lahan seluas 1.255 hektare di Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belum menemukan titik terang setelah lebih dari dua dekade.

Gugatan perdata terhadap PT Musimas Grup kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (15/10/2026), namun pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Silitonga, menyayangkan ketidakhadiran tergugat, terlebih jadwal persidangan disebut telah disepakati sebelumnya.

“Kami mewakili masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya. Kami berharap proses hukum ini dihormati agar perkara yang sudah berlangsung lama bisa memperoleh kejelasan,” tegas Parlin.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut menitikberatkan pada tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas dugaan perbuatan melawan hukum, bukan secara khusus meminta pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Anggota tim kuasa hukum, Fadlian Noor, menegaskan bahwa substansi gugatan perlu dinilai berdasarkan tuntutan yang diajukan masyarakat.

Tim hukum merujuk Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.

Selain sengketa lahan, masyarakat juga mempersoalkan belum terealisasinya kebun plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Seluruh tuntutan tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Anggota tim hukum lainnya, Nunung A.S., turut menyoroti kondisi di lapangan, termasuk pembatasan lahan dan peristiwa kebakaran di area yang diklaim masyarakat.

“Persoalan ini tidak hanya berhenti pada apa yang dibicarakan di ruang sidang. Kondisi di lapangan juga perlu diperhatikan agar semuanya dapat ditelusuri secara jelas dan tidak menyisakan pertanyaan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya penelusuran lebih lanjut, sementara status lahan dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persidangan ditunda hingga Kamis pekan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela mengenai kewenangan PN Sampit untuk mengadili perkara tersebut.

Putusan ini akan menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan akhir mengenai tuntutan masyarakat, sedangkan tanggapan resmi PT Musimas Grup terkait gugatan dan ketidakhadirannya dalam persidangan belum diperoleh.

Setelah lebih dari 20 tahun menanti, masyarakat Dukuh Sati masih berharap proses hukum memberikan kepastian atas tuntutan yang mereka perjuangkan. (sgt/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post