GERBANGDESA.COM, Sampit – Tim kuasa hukum Budi Setiawan menggugat keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan kliennya dalam perkara yang ditangani Polres Seruyan. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (12/10/2026), tim yang dipimpin Advokat Dr. Mahdianur, S.H., M.H., menyampaikan lima pokok keberatan yang dinilai menyangkut aspek formil penegakan hukum, mulai dari kelengkapan administrasi penyelidikan hingga pemberitahuan penahanan kepada keluarga.
Keberatan pertama menyangkut kelengkapan administrasi penyelidikan dan penyidikan. Kuasa hukum menilai pihak kepolisian belum menunjukkan sejumlah dokumen yang mereka anggap penting untuk menguji legalitas proses penanganan perkara, antara lain surat perintah penyelidikan, laporan polisi, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Menurut Mahdianur, penjelasan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara substansial tidak dengan sendirinya menjawab persoalan kelengkapan administrasi.
Keberatan kedua berkaitan dengan dasar penangkapan menggunakan alasan tertangkap tangan. Pemohon menyoroti kronologi yang diawali informasi masyarakat, dilanjutkan pencarian dan pengamatan petugas terhadap sebuah mobil Toyota Rush.
Mereka meminta hakim menguji apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi kriteria tertangkap tangan atau semestinya menggunakan prosedur penangkapan biasa.
“Kalau petugas terlebih dahulu melakukan pencarian dan pengamatan, dasar hukum penangkapannya harus dijelaskan secara terang,” ujar Mahdianur.
Keberatan ketiga menyasar kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka. Kuasa hukum mempersoalkan penetapan Budi melalui surat Nomor S.Tap/49/V/RES.5.5./2026/Reskrim tertanggal 11 Mei 2026 pukul 14.30 WIB.
Mereka mempertanyakan keterangan saksi yang disebut berasal dari petugas penangkap serta waktu pemeriksaan ahli migas yang, menurut pemohon, baru dilakukan setelah penangkapan.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa saat diamankan, Budi disebut berada di dekat mobil yang membawa lima jeriken Pertalite dengan total sekitar 175 liter, bukan sedang melakukan transaksi jual beli BBM.
Mereka menyatakan BBM itu dibeli melalui SPBU menggunakan barcode MyPertamina untuk kebutuhan masyarakat pedalaman dan nelayan.
Dalil tersebut diajukan untuk menguji dasar tindakan aparat, bukan untuk menentukan kesalahan atau tidaknya Budi dalam pokok perkara.
Keberatan keempat menyangkut dasar dan kesinambungan masa penahanan. Berdasarkan kronologi dalam replik, Budi ditahan pada tahap penyidikan sejak 12 Mei hingga 10 Juli 2026, kemudian dikeluarkan demi hukum setelah masa penahanan berakhir.
Perkara selanjutnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 September 2026, sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti serta penahanan kembali pada 18 September 2026.
Kuasa hukum menyoroti jeda 69 hari antara berakhirnya penahanan sebelumnya dan penahanan kembali, serta meminta hakim menguji dasar hukum tindakan tersebut.
Mereka turut mempersoalkan penulisan identitas dalam surat penahanan, khususnya pencantuman nama ayah “Bin Muhammad Ardiansyah” yang menurut pemohon seharusnya “Bin Haji Muhammad Ardiansyah”. Keberatan kelima berkaitan dengan pemberitahuan resmi penahanan kepada keluarga.
Kuasa hukum mengaku belum menerima bukti tanda terima pemberitahuan penahanan dan menilai kehadiran istri Budi saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti tidak otomatis membuktikan prosedur pemberitahuan telah dipenuhi.
Atas kelima keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan pada tahap penyidikan, serta penahanan pada tahap penuntutan terhadap Budi tidak sah dan batal demi hukum.
Mereka juga meminta agar Budi dikeluarkan dari tahanan dan harkat serta martabatnya dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta hakim memeriksa apakah seluruh tahapan penanganan perkara dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku,” tegas Mahdianur.
Pihaknya berencana menghadirkan saksi yang diklaim melihat langsung peristiwa saat Budi diamankan.
Seluruh dalil tersebut masih menjadi argumentasi pemohon dan keabsahannya akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan serta pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan. (sgt/hmn)















