Bakar Rumput Tak Diawasi, YY Diamankan Polisi

GERBANGDESA.COM, Sampit – Niat membersihkan halaman rumah dengan membakar tumpukan rumput di Jalan Bumi Asri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (24/9/2026) siang, justru berujung perkara hukum.

Api yang semula dinyalakan pria berinisial YY itu membesar setelah ditinggalkan dan merambat ke lahan milik pamannya.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB saat YY memotong rumput di halaman rumah.

Rumput tersebut dikumpulkan menjadi tiga tumpukan lalu dibakar satu per satu. Namun, YY meninggalkan lokasi untuk membersihkan bagian samping rumah.

Sekitar 30 menit kemudian, ia kembali dan mendapati api telah membesar.

“Karena membesar dan tertiup angin, kobaran api kemudian menjalar ke lahan di sebelahnya,” kata Anis, Sabtu (26/9/2026).

YY sempat berusaha memadamkan kobaran api menggunakan ember berisi air. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga warga sekitar ikut membantu menggunakan selang air.

Petugas pemadam kebakaran bersama kepolisian kemudian tiba di lokasi dan berhasil mengendalikan api.

Polisi turut melakukan pemeriksaan tempat kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa.

YY kemudian diamankan di Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk penyebab api dapat meluas hingga membakar lahan di sekitar lokasi,” ujar Anis.

Polisi mendalami dugaan perbuatan maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dengan sangkaan Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (hmn/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post