GERBANGDESA.COM, Sampit – Karier dua personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Ipda Kokok Supriyanto dan Brigpol Ferdy Adama, berakhir setelah keduanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditegaskan melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra di halaman Mako Polres Kotim, Selasa (22/9/2026).
Dengan pemberlakuan PTDH, keduanya tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri dan seluruh hak, kewenangan serta tugas kedinasan yang melekat sebagai personel kepolisian berakhir.
Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi dari proses dan ketentuan kedinasan yang berlaku terhadap personel bersangkutan.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menegaskan, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar disiplin dan integritas tidak diabaikan.
“Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan integritas, serta jangan melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi,” tegasnya, Rabu (23/9/2026).
Ia juga mengingatkan setiap personel untuk memahami aturan serta mempertimbangkan konsekuensi dari setiap tindakan dalam menjalankan tugas.
“Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan akhirnya berdampak panjang terhadap diri sendiri, keluarga dan institusi,” pesannya.
PTDH terhadap dua personel tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa status sebagai anggota Polri membawa tuntutan disiplin, tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan. (sgt/fin)















