GERBANGDESA.COM, Sampit – Perkumpulan Mangatang Utus Dayak (MUD) mendatangi Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (26/8/2026) siang.
Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat tembusan terkait dugaan sengketa lahan antara Hartani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mulia Agro Permai (MAP).
Sekretaris MUD Ranyan, didampingi Ketua Umum MUD Robi Yansah, mengatakan pihaknya mendapat kuasa dari Hartani untuk mendampingi persoalan lahan yang diklaim telah dikuasai sejak 2008.
Lahan tersebut berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kecamatan Baamang, dengan luas sekitar 26 hektare.
“Lahan itu sejak lama digunakan sebagai tempat berladang dan menjadi sumber penghidupan pemberi kuasa kami. Karena itu, kami meminta persoalan ini mendapat respons dan penyelesaian yang jelas,” ujar Ranyan.
Surat yang disampaikan kepada manajemen PT MAP disebut sebagai bentuk somasi atau peringatan awal.
MUD memberikan waktu tiga hari sejak surat diterima agar perusahaan memberikan tanggapan atas klaim tersebut.
“Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada respons dari PT MAP, kami akan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat,” katanya.
Ranyan menyebut, apabila komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu, pihaknya berencana menempuh mekanisme adat, termasuk pemasangan Hinting Portal Adat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi, termasuk kepolisian, kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum adat yang sedang kami upayakan sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
MUD tetap membuka peluang penyelesaian melalui jalur hukum nasional, namun untuk tahap awal memilih mekanisme hukum adat Dayak.
Ranyan juga berharap DAD Kotim melakukan pengawasan agar proses berjalan objektif dan tidak memihak.
“Kami berharap DAD dapat mengawasi dan memonitor proses ini sehingga penyelesaian berjalan secara adil dan tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mulia Agro Permai belum memberikan keterangan resmi terkait klaim lahan dan surat somasi yang disampaikan MUD atas nama Hartani. (hmn/fin)















