GERBANGDESA.COM, Sampit – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari dua operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 18,72 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim pada Selasa (7/7/2026).
Seorang pria berinisial AR (44) diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak kacamata serta bekas botol permen dengan total berat 15,65 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Edy, Kamis (9/7/2026).
Belum genap sehari, Unit Reskrim Polsek Ketapang kembali mengungkap kasus serupa. Seorang pemuda berinisial JS (23) ditangkap di sebuah barak di Jalan Pinang IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Rabu (8/7/2026) malam.
Saat menggeledah sepeda motor milik terduga pelaku, petugas menemukan timbangan digital mini dan kaleng bekas permen yang berisi empat paket sabu dengan berat sekitar 3,07 gram.
“Berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di lokasi yang dimaksud,” kata Edy.
“Di dalam jok sepeda motor milik terlapor ditemukan timbangan digital serta kaleng bekas permen yang berisi empat paket sabu dengan berat sekitar 3,07 gram,” tambahnya.
Menurut Edy, kedua pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan JS dijerat Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama.
Keberhasilan dua pengungkapan dalam waktu berdekatan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kotawaringin Timur dan membutuhkan dukungan semua pihak untuk menekan peredarannya. (hmn/fin)














