GERBANGDESA. COM, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, meminta Dinas Perhubungan segera menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai di seluruh titik parkir potensial di ibu kota Kalimantan Tengah tersebut.
Menurutnya, penggunaan metode pembayaran digital seperti QRIS dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Khemal menilai sistem pembayaran digital mampu menciptakan transparansi dalam pengelolaan parkir karena seluruh transaksi tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah.
“Dengan sistem non tunai, juru parkir tidak lagi memegang uang cash sehingga potensi kebocoran retribusi bisa ditekan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keluhan masyarakat yang selama ini kerap terjadi saat pembayaran parkir tunai, terutama persoalan uang kembalian. Kondisi tersebut dinilai sering memicu ketidaknyamanan bagi pengguna jasa parkir.
“Sering kali tarif parkir hanya Rp2 ribu, tetapi masyarakat membayar lebih besar dan juru parkir tidak punya uang kembalian. Hal seperti ini harus dibenahi,” katanya.
Selain memberi kemudahan bagi masyarakat, penerapan parkir digital dinilai menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer ke daerah (TKD).
Khemal meyakini sektor parkir memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah apabila dikelola secara profesional dan modern.
Ia bahkan menyebut penggunaan pembayaran digital saat ini sudah semakin umum di masyarakat, termasuk pada pedagang kecil, sehingga penerapan sistem serupa untuk parkir dinilai bukan hal sulit.
Lebih lanjut, ia berharap sistem pembayaran non tunai dapat diterapkan secara menyeluruh di Palangka Raya agar pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu membedakan juru parkir resmi dengan parkir liar.
Menurutnya, jika pembayaran non tunai diterapkan secara luas, maka masyarakat tidak perlu lagi membayar secara tunai di lapangan. Hal itu diyakini akan mendorong seluruh pengelola parkir mengikuti sistem resmi yang telah disiapkan pemerintah daerah. (*/f)















