GERBANGDESA.COM, Nias Selatan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan Desa Adat Bawomataluo di Kabupaten Nias Selatan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Desa ini sebenarnya telah masuk dalam daftar tentatif UNESCO sejak 2009, dan kini kembali didorong untuk memperoleh pengakuan internasional melalui proses administrasi yang sedang berjalan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen penting sebagai syarat pengajuan. Setelah tahap sosialisasi di wilayah Nias, pemerintah akan melanjutkan penyusunan dossier atau berkas utama sebelum masuk ke tahap penilaian awal oleh UNESCO.
Bawomataluo dinilai memiliki nilai budaya tinggi yang masih terjaga hingga kini. Desa yang berada di ketinggian sekitar 324 meter di atas permukaan laut ini menampilkan permukiman tradisional khas, termasuk Omo Sebua atau rumah adat raja yang telah berdiri lebih dari dua abad.
Selain itu, tradisi lompat batu atau Fahombo yang masih dilestarikan masyarakat setempat menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Tradisi ini tidak hanya menjadi simbol kedewasaan, tetapi juga mencerminkan kekayaan budaya megalitik yang khas dari Nias Selatan.
Seiring proses pengusulan Bawomataluo, Pemprov Sumut juga terus mendorong pelestarian cagar budaya lainnya. Sepanjang 2025, lima objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, termasuk kompleks Candi Bahal, Masjid Azizi di Langkat, serta Istana Maimun di Medan.
Pada 2026, tujuh objek tambahan diusulkan untuk naik status menjadi cagar budaya nasional. Pemerintah menilai penguatan status ini penting guna memastikan perlindungan yang lebih optimal melalui dukungan lintas pemerintah, mengingat tingginya kebutuhan biaya dalam upaya pelestarian warisan budaya.(*/d)
Sumber: detikcom















