GERBANGDESA.COM, JATIM – SP (28), warga Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Kamis (24/8/2023). Pria tersebut diduga menyetubuhi seorang siswi SMP hingga hamil. Kanit Reskrim AKP Dika Hadian Wiratama menjelaskan, korban pencabulan baru berusia 15 tahun.
Menurut dia, cara SP meniduri korban adalah dengan merayu dan berjanji akan membelikan cincin emas, mobil, handphone, dan uang. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan mengajak korban ke hotel dan berhubungan badan, kata Dika saat jumpa pers di Mapolres Jember.
Terakhir, korban diajak ke sebuah hotel di kawasan Kecamatan Arjasa dan melakukan hubungan seksual antara November 2022 hingga Februari 2023. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI 17 Tahun 2016.
Tentang ditetapkannya peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 I Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 yang mengatur perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember pada 4 Mei 2023. Korban membawa barang bukti hasil otopsi, hasil tes kehamilan, dan pakaian saat diperkosa.
Namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti sehingga korban didampingi keluarganya kembali ke Polres Jember pada Senin (8/7/2023). Kuasa hukum korban, Joko Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula saat korban sedang mengasuh anak SP.
“Rumah korban dekat dengan rumah pelapor sehingga bertanggung jawab membesarkan anaknya,” kata Joko. Saat sedang mengasuh anak, terdakwa merayu korban. Pihak yang diduga bahkan disebut berjanji kepada korban akan membelikan ponsel, cincin, dan mobil agar korban dapat memenuhi keinginannya dengan cara menyetubuhi korban hingga hamil. (*/ary)
sumber : kompas.com