GERBANGDESA.COM, Sampit – Tim kuasa hukum Budi Setiawan dari Law Firm Mahdi & Associates meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menunda pelimpahan perkara pokok kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Permintaan itu diajukan karena proses praperadilan yang menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum terhadap Budi masih bergulir di pengadilan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 030.09/Lfm&Ass/Sklr/Kej-ser/2026 tertanggal 30 September 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejari Seruyan.
Budi Setiawan, S.E. alias Budi bin Haji Muhammad Ardiansyah, saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dan ditahan di Rutan Kelas IIB Sampit.
Perkara praperadilannya terdaftar di PN Sampit dengan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Spt.
Ketua tim kuasa hukum, Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya.
“Kami meminta agar pelimpahan perkara pokok, penuntutan, dan persidangan ditunda sampai proses praperadilan diputus. Langkah ini kami tempuh untuk memastikan hak klien kami memperoleh kepastian hukum tetap terlindungi,” ujar Mahdianur, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, permohonan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai praperadilan dalam KUHAP, Peraturan Mahkamah Agung, surat edaran Mahkamah Agung, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ia menilai, apabila perkara pokok mulai diperiksa ketika praperadilan masih berlangsung, tujuan pengujian keabsahan tindakan penyidik dan penuntut umum berpotensi tidak tercapai secara optimal.
“Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan aparat. Karena itu, kami berharap proses ini dihormati sebelum perkara pokok dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.
Keabsahan penahanan Budi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1205/O.2.19/Eoh.2/08/2026 tertanggal 18 September 2026 turut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut.
Hingga informasi ini disusun, permintaan penundaan itu merupakan sikap tim kuasa hukum dan belum dapat dimaknai sebagai pembatalan proses hukum.
Budi tetap berstatus tersangka dalam perkara dugaan tersebut, sementara penilaian atas sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan menjadi kewenangan hakim praperadilan.
Tanggapan Kejari Seruyan atas permohonan penundaan tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima media ini. (sgt/fin)















