JAKARTA, gerbangdesa.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2023. Selain itu, rata-rata kecepatan kendaraan angkutan barang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, pelarangan untuk truk dan kendaraan angkutan barang dilakukan salah satunya untuk memaksimalkan penggunaan kapasitas jalan yang terbatas.
Selain itu, kecepatan rata-rata kendaraan angkutan barang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Contohnya, saat ini jumlah lajur di jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah empat buah.
“Rerata kecepatan angkutan barang sekitar 40 sampai 60 kilometer per jam. Sedangkan kecepatan kendaraan pribadi berkisar antara 70 hingga 80 kilometer per jam,” ucap Suharto dalam acara diskusi di Kantor Kemenhub, Jakarta, yang dilansir melalui bisnis.com, Sabtu 25 Maret 2023.
Ditegaskannya, jika kedua golongan kendaraan diperbolehkan melintas selama masa mudik Lebaran, antrean panjang dan kemacetan tidak akan terhindarkan.
“Kemacetan di jalan tol ini imbasnya akan ke jalan non-tol, sehingga antrean kendaraan akan semakin banyak di jalan-jalan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24 sampai dengan 26 April 2023. Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelambatan truk angkutan pada 29 April hingga 1 Mei 2023.
Kemenhub cuma memperbolehkan empat jenis angkutan barang selama mudik Lebaran 2023 diantaranya, pengangkut muatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, dan angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menambahan, Kemenhub berkomitmen akan menindak tegas para angkutan barang yang nekat melanggar aturan ini.
Bahkan, lanjutnya, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait dengan upaya penindakan truk angkutan yang melanggar. “Kalau para sopir truk melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilalui angkutan barang,” ujarnya pekan tadi. (*)