Jumat, Januari 17, 2025

Kemenhub Cuma Perbolehkan Empat Jenis Truk Barang, Cek Sebelum Ditahan!

Date:

Share post:

JAKARTA, gerbangdesa.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2023. Selain itu, rata-rata kecepatan kendaraan angkutan barang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi. 

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, pelarangan untuk truk dan kendaraan angkutan barang dilakukan salah satunya untuk memaksimalkan penggunaan kapasitas jalan yang terbatas.

Selain itu, kecepatan rata-rata kendaraan angkutan barang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Contohnya, saat ini jumlah lajur di jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah empat buah. 

“Rerata kecepatan angkutan barang sekitar 40 sampai 60 kilometer per jam. Sedangkan kecepatan kendaraan pribadi berkisar antara 70 hingga 80 kilometer per jam,” ucap Suharto dalam acara diskusi di Kantor Kemenhub, Jakarta, yang dilansir melalui bisnis.com, Sabtu 25 Maret 2023.

BACA JUGA:  Kawasan Khusus, Mobil Tergores di Parkiran Wajib Ganti Rugi

Ditegaskannya, jika kedua golongan kendaraan diperbolehkan melintas selama masa mudik Lebaran, antrean panjang dan kemacetan tidak akan terhindarkan.

“Kemacetan di jalan tol ini imbasnya akan ke jalan non-tol, sehingga antrean kendaraan akan semakin banyak di jalan-jalan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24 sampai dengan 26 April 2023.  Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelambatan truk angkutan pada 29 April hingga 1 Mei 2023.

BACA JUGA:  Libatkan Petani Andalan, Kecamatan MHU Olah Lahan Ketahanan Pangan, Tanam 8 Jenis Bibit Unggul

Kemenhub cuma memperbolehkan empat jenis angkutan barang selama mudik Lebaran 2023 diantaranya, pengangkut muatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, dan angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menambahan, Kemenhub berkomitmen akan menindak tegas para angkutan barang yang nekat melanggar aturan ini.

Bahkan, lanjutnya, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait dengan upaya penindakan truk angkutan yang melanggar.  “Kalau para sopir truk melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilalui angkutan barang,” ujarnya pekan tadi. (*)

Artikel Lainnya

Antrean Sembako Murah Bank Kalteng di Sampit Wajib Pakai KTP

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Guna mendapatkan sembako murah melalui program Gerbyar Ramadhan dan Pasar Murah Bank Kalteng Cabang Sampit,...

Universitas Muhammadiyah Sampit Dibangun di Tanah Mas, Benarkah?

SAMPIT, gerbangdesa.com - Pengembangan kedepannya Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA) rencananya mengarah ke Jalan Tjilik Riwut. Tepatnya di wilayah...

Horee! Desa Bagendang Tengah Juara Lomba Desa Wilayah Barat Tingkat Kalteng

SAMPIT, gerbangdesa.com – Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng),...

Seekor Ular Piton Raksasa Telan Ibu Rumah Tangga

SULSEL, gerbangdesa.com - Mayat wanita ini ditemukan di dalam perut ular piton berukuran 7 meter di Sulawesi Selatan....
error: Content is protected !!