GERBANGDESA.COM, Sampit – Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada (13/1/2026) mengarah pada dugaan kuat adanya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di kawasan perairan Sungai Mentaya, tepatnya di Dusun London wilayah Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Lokasi yang berada di tepi sungai dan terisolasi dari jalur darat itu menjadikan aktivitas mudah disembunyikan dari pantauan publik.
Untuk mencapai titik tersebut, penyeberangan dilakukan dari Jalan Raja di Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, atau melalui jalur perairan Balai Benih Ikan (BBI).
Kondisi itu membuat aktivitas dugaan penimbunan berlangsung tertutup dan sulit diawasi, meski Sungai Mentaya dikenal sebagai jalur patroli rutin aparat penegak hukum (APH).
Menurut informasi yang dihimpun, praktik penyimpanan solar ilegal tersebut bukan barang baru. Penimbunan diduga telah beroperasi secara tahunan tanpa pernah tersentuh penindakan, meskipun setiap hari ada aktivitas pengawasan sungai.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya soal efektivitas patroli dan sistem pengawasan di wilayah perairan itu.
Informasi lain menyebut tempat penimbunan tersebut dimiliki seorang berinisial SGH. Bahkan, SGH diduga tidak beroperasi sendirian.
Ada dugaan kuat adanya “bekingan” dari pihak tertentu mengingat untuk memperoleh solar dalam jumlah ribuan liter bukan hal mudah, apalagi di tengah aturan distribusi BBM bersubsidi yang semakin ketat.
Modus penyalurannya menggunakan perahu kecil jenis nelayan untuk mengangkut solar ke lokasi penyimpanan. Dari situ, BBM dijual kembali kepada pemilik kelotok penyeberangan serta para nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan Mentaya bagian selatan.
Praktik distribusi BBM ilegal ini menyebabkan pasar gelap bahan bakar hidup subur di sektor transportasi sungai.
Pelaku usaha penyeberangan dan nelayan memilih membeli karena akses dan pasokan resmi di wilayah tersebut dinilai lambat dan tidak stabil.
Sejumlah warga mengaku resah terhadap situasi tersebut karena selain berisiko memicu kecelakaan dan kebakaran di kawasan permukiman air, aktivitas itu juga merugikan negara melalui hilangnya pendapatan dari sektor energi. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari APH.
Ketiadaan penindakan membuat dugaan solar ilegal di Dusun London wilayah Desa Hanaut itu menjadi sorotan.
Publik menilai kasus ini layak diselidiki lebih dalam, mengingat aktivitas sudah berlangsung lama, melibatkan volume besar, dan berlangsung di jalur yang setiap hari dilintasi aparat.
Laporan investigatif semacam ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lanjutan, agar distribusi energi nasional tidak dibiarkan bocor kepada pasar gelap dan negara tidak kalah oleh operasi ilegal yang diduga bertahun-tahun berjalan aman dari aparat. (*/fin)















