DPRD Kotim Desak Aparat Usut Dugaan Solar Ilegal di Pulau Hanaut

GERBANGDESA.COM, Sampit – Isu dugaan peredaran dan penampungan solar ilegal di Dusun London, Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mencuat pada awal 2026. Aktivitas yang diduga berupa bongkar muat dan distribusi solar di wilayah perairan Sungai Mentaya itu disebut-sebut berjalan di luar mekanisme resmi.

Sejumlah laporan investigasi yang beredar pada Januari 2026 menilai praktik tersebut berpotensi menggerus pasokan BBM subsidi yang sangat dibutuhkan nelayan dan petani dalam menunjang aktivitas ekonomi harian di pesisir. Kondisi ini turut memantik keresahan lantaran pasokan solar subsidi di beberapa wilayah kerap menipis.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, ikut menanggapi isu yang terus berkembang. Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Pulau Hanaut, MHS, MHU, dan Teluk Sampit itu mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina untuk turun melakukan verifikasi lapangan agar persoalan tidak semakin merugikan masyarakat kecil.

“Kalau benar terjadi, ini harus ditindak karena menyangkut kebutuhan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan gerbangdesa.com, Sabtu (17/1/2026).

Ia mengatakan persepsi publik saat ini sudah berkembang ke arah bahwa dugaan penampungan solar ilegal seolah berjalan tanpa hambatan dan minim kontrol negara.

Menurutnya, narasi seperti itu berbahaya karena dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengatur BBM subsidi.

Eddy menekankan pentingnya penindakan berbasis data. Ia mendorong adanya operasi lapangan pada titik-titik yang diduga menjadi jalur distribusi solar ilegal sepanjang Sungai Mentaya, serta disertai audit distribusi di SPBU maupun agen resmi.

“Pengawasan ketat menjadi langkah awal sebelum bicara penegakan hukum,” terangnya.

Selain itu, ia menilai sanksi tegas harus diberikan apabila kelak ditemukan pelanggaran.

“Efek jera harus diberikan agar masalah seperti ini tidak berulang,” tambah politisi Fraksi PAN tersebut.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi yang memperoleh keuntungan dari BBM subsidi.

Di sisi masyarakat, harapan menguat agar penyelesaian dugaan praktik solar ilegal tidak hanya berhenti pada penindakan kasuistik, melainkan dibarengi evaluasi kebijakan distribusi agar akses subsidi lebih tepat sasaran.

Publik kini menunggu langkah berikutnya dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina untuk memastikan isu tersebut tidak kembali menguap tanpa kepastian. (fin/nrh)

Related Post