SAMPIT, gerbangdesa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang perempuan bernama Mesah yang merupakan koordinator pengamen jalanan. Saat digeledah, Mesah mengantongi uang tunai Rp2 juta dan emas Rp51 juta.
“Iya benar (koordinator pengamen), saat digeledah di tasnya ditemukan uang Rp 2.100.000. Kemudian dia juga mengambil emas beserta kartunya yang nilainya sekitar Rp 51 juta,” kata Ketua Satpol PP Kotim Muhammad Fuad Sidiq, Selasa (2023/7/2).
Mesah ditangkap saat anggota Satpol PP melakukan operasi di Jalan HM Arsyad, Senin (24/7) sore. Saat itu, Mesah dibawa kabur setelah anggota Satpol PP melihat ada rombongan pengemis cilik yang memantau persiapan mereka.
“Saat kami temui, kebetulan koordinator sudah mengikuti kami. Pertama, 3 anaknya mengikuti kami di dekat kantor kami, karena anggota melihat kelompok mereka memang ada. Saat mereka berkunjung, mereka sudah kabur,” jelasnya.
Fuad melanjutkan, Mesah sendiri tidak menyangka akan ditangkap. Mesah ditangkap saat membeli jajanan di tempat kejadian perkara (TKP). “Ibunya, koordinator, ada di sana nongkrong. Kami amankan dia saat membeli pot, dia terkejut karena kami menangkapnya ketika dia berpakaian preman, sehingga mereka tidak kabur,” jelasnya.
Mesah kini dibawa Satpol PP ke Dinas Sosial Kabupaten Kotim untuk pembinaan. Dia ditahan selama dua hari. “Kami melakukan pelatihan 2 hari di Dinas Sosial, sekarang mereka masih ditahan di Dinas Sosial. Tapi Satpol PP bertugas di sana,” ujarnya.
Faud menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian setelah mengamankan Mesah. Namun karena kurang bukti, Mesah hanya ditahan sementara dan selanjutnya akan dipulangkan.
“Yang pasti mereka akan memulangkannya. Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, tapi buktinya tidak meyakinkan karena dia tidak melakukan operasi. Dan pada akhirnya, kami simpan saja, itu hanya efek jera. Kami di sini kebetulan ada acara, jadi kami tidak ingin orang lain melihatnya, mereka bubar. Jadi bersih,” pungkasnya. (*/ary)















