GERBANGDESA.COM, Sampit – Pengawasan ketat Bea Cukai Sampit terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Kalimantan Tengah membuahkan hasil signifikan.
Dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Juli 2026, petugas menyita 799.440 batang rokok ilegal serta 4.200 liter (setara 4,2 ton) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Nilai total barang bukti dari 101 penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp1,35 miliar.
Penyitaan berskala besar ini berdampak langsung pada perlindungan finansial publik.
Kepala KPPBC TMP C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menekankan pentingnya efek jera serta perlindungan aset negara.
“Penanganan tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi diproses sesuai hukum agar hak negara terlindungi. Kotim menjadi wilayah paling rawan yang terus kami awasi secara ketat,” tegas Agus, Selasa (15/9/2026).
Berkat aksi represif ini, potensi kerugian negara senilai Rp1,16 miliar berhasil dicegah, ditambah setoran denda administrasi ke kas negara yang menembus Rp1,96 miliar.
Peta kerawanan menunjukkan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai titik merah utama dengan porsi kontribusi mencapai 68,66 persen dari total temuan.
Sisanya tersebar di Kabupaten Seruyan (21,8 persen) dan Katingan (9,54 persen). Tingginya angka kerawanan mendorong Bea Cukai memacu intensitas operasi sepanjang 2026 hingga naik 100 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan rata-rata dua kali penindakan setiap pekan.
Lonjakan penyitaan miras tak berizin bahkan tercatat melambung drastis hingga 2.296 persen.
Kompleksitas pengawasan kian meningkat seiring beralihnya modus operandi pelaku dari jalur konvensional ke ekosistem digital.
Rokok dan miras gelap kini kerap disusupkan lewat jasa pengiriman ekspedisi, ojek online, hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce) dengan identitas palsu.
Pasokan ilegal ini umumnya ditargetkan langsung ke warung kelontong serta lokasi hiburan malam, sehingga mengharuskan petugas memperluas radar pemantauan dan memperkuat pertukaran intelijen dengan penagak hukum lain.
Sebagai tahap akhir, seluruh barang yang telah ditetapkan sebagai milik negara (BMMN) dihancurkan agar tidak kembali membanjiri pasar.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan mesin pemotong (chainsaw), sedangkan ribuan liter miras dilarutkan menggunakan zat kimia khusus bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah akan terus diperketat. (sgt/fin)















