Penusukan Maut di Kuala Kuayan Terungkap, Pisau Dibawa Tersangka Sebelum Berangkat

GERBANGDESA.COM, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap fakta penting dalam penyelidikan kasus penusukan yang menewaskan seorang pemuda berinisial IR di pesta pernikahan, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan salah seorang tersangka, MA, telah membawa sebilah pisau sejak sebelum berangkat ke lokasi hiburan organ tunggal.

Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar menjelaskan, MA bersama rekannya, SH, lebih dulu mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak sebelum menghadiri pesta.

Setibanya di lokasi, keduanya kembali minum bersama teman-temannya dan ikut berjoget di depan panggung hingga terjadi perselisihan yang dipicu senggolan antarpengunjung.

“Saat melihat temannya terlibat perkelahian, tersangka MA mengambil pisau yang sebelumnya sudah dibawa dan disimpan di dalam saku jaket, kemudian menusuk korban,” ujar Christian saat konferensi pers di Mako Polres Kotim, Senin (6/7/2026).

Keributan yang semula hanya berupa adu mulut kemudian berlanjut ke area parkir setelah hiburan usai. Perkelahian antarkelompok pun tak terhindarkan.

Dalam insiden itu, korban IR mengalami beberapa luka tusuk, termasuk di bagian leher hingga pisau sempat tertancap.

Polisi juga mengungkap bahwa pisau tersebut sempat dicabut oleh tersangka SH dan kembali digunakan untuk menyerang korban lainnya.

Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Teguh Prasetyo mengatakan, aparat bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

Berbekal keterangan saksi di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing hanya beberapa jam setelah kejadian.

“Selain untuk proses hukum, pengamanan ini juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan aksi balasan dari pihak keluarga korban maupun masyarakat,” katanya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban dan kedua tersangka tidak saling mengenal karena berasal dari kampung yang berbeda.

Mereka bertemu secara kebetulan di lokasi pesta hingga perselisihan berujung maut.

Atas perbuatannya, MA dan SH dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (hmn/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post