GERBANGDESA.COM, Medan – Harga minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan terpantau melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Temuan ini mencuat saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara serta Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing, Senin (9/3) pagi.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan minyak goreng dijual di kisaran Rp17.500 hingga Rp18.000 per liter. Harga ini jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter, sehingga menjadi perhatian utama dalam pemantauan harga bahan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU yang membawahi Sumatera Utara, Ridho Pamungkas, mengatakan kenaikan harga minyak goreng (migor) tersebut menjadi catatan penting meskipun secara umum harga bahan pokok lain masih relatif stabil di pasaran.
“Kami menemukan migor terutama merk Minyakita masih dijual di atas HET. Di beberapa lapak harganya bahkan mencapai Rp18.000 per liter, padahal harga yang ditetapkan pemerintah Rp15.700,” ujar Ridho dikutip dari waspada.id, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, kenaikan harga minyak goreng terjadi di tengah kondisi harga komoditas lain yang justru cenderung stabil, bahkan beberapa mengalami penurunan.
Ia mencontohkan harga ayam yang sebelumnya sempat menyentuh Rp50.000 per kilogram kini turun menjadi sekitar Rp45.000 per kilogram.
“Secara umum harga kebutuhan pokok masih terkendali. Daging sapi relatif stabil, sementara sayur dan cabai juga masih tergolong murah,” jelasnya.
Meski demikian, KPPU mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan menjelang Lebaran.
Ridho menegaskan pemerintah juga menyediakan alternatif melalui Bulog yang menjual Minyakita sesuai HET agar masyarakat tetap bisa memperoleh minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau. (*)















