JABAR, gerbangdesa.com – Polres Sukabumi mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah berinisial S terhadap anak kandungnya yang menghamilinya di Desa Nyelempet, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Suami korban kaget karena belum sebulan menikah, istrinya sudah hamil lima bulan. Setelah diselidiki, ternyata pelakunya adalah ayah dari istrinya sendiri. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, Satreskrim PPA Polres Sukabumi menangkap pelaku S tanpa perlawanan.
“Tersangka berinisial S (46) kami tangkap di rumahnya di Desa Nyelempet setelah mendapat laporan dari korban bahwa dia tidak lain adalah anak kandung tersangka,” kata Maruly di Sukabumi, Kamis (6/1/ 2023).
Maruly mengungkapkan, informasi yang diterima korban baru berusia 19 tahun, anak keempat dari tujuh bersaudara. Pelaku S melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya antara September 2022 hingga April 2023.
Selama 8 bulan itu, S memperkosa anak kandungnya sebanyak 11 kali. Perinciannya, 5 kali di rumah, 5 kali di gubuk atau pondok, dan sekali di pemandian umum.
Akibatnya, korban mengandung anak tersangka S yang saat ini sedang hamil lima bulan.
Kepada penyidik, lanjut Maruly, tersangka S mengaku tega melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya karena tidak bisa menahan nafsu seksualnya karena dititipkan istrinya untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI.
Sementara itu, Kasatreskrim PPA Sukabumi Polsek Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan bermula saat tersangka S meminta anaknya membuatkan kopi pada April 2022.
(*/ary)
dikutip dari: kompas.com















