GERBANGDESA.COM, Sampit – Pendangkalan Sungai Mentaya di Kabupaten Kotawaringin Timur kian menjadi perhatian serius. Kondisi ini dinilai mengancam kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di wilayah hilir dan pesisir yang bergantung pada jalur transportasi sungai.
DPRD Kotim pun mendesak agar upaya pengerukan segera direalisasikan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menegaskan bahwa Sungai Mentaya merupakan urat nadi perekonomian daerah.
Ia memahami adanya keterbatasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat persoalan kewenangan.
Namun, menurutnya, hambatan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penanganan masalah yang berdampak luas bagi masyarakat.
Sebagai perwakilan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Eddy mengaku menerima banyak keluhan dari warga dan pelaku usaha.
Pendangkalan sungai menyebabkan kapal besar harus menunggu pasang tinggi untuk bersandar, sehingga menghambat distribusi barang dan memicu kenaikan biaya logistik.
Selain itu, risiko keselamatan pelayaran juga meningkat akibat potensi kapal kandas di sejumlah titik.
Dampak lain juga dirasakan oleh nelayan lokal yang kesulitan mengakses muara. Kondisi ini mempersempit ruang gerak mereka dan berpotensi menurunkan hasil tangkapan.
Situasi tersebut dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat pesisir jika tidak segera ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD Kotim mendorong pemerintah daerah agar membuka ruang kolaborasi dengan pihak swasta, terutama perusahaan yang memanfaatkan Sungai Mentaya sebagai jalur distribusi.
Keterlibatan sektor usaha dinilai penting mengingat mereka juga memiliki kepentingan terhadap kelancaran alur pelayaran.
“Pemerintah daerah tidak boleh menyerah pada alasan administratif. Jika satu pintu tertutup, maka harus ada pintu lain yang dibuka melalui kreativitas anggaran dan kemitraan strategis demi kepentingan masyarakat luas,” tegas mantan Camat Pulau Hanaut itu.
DPRD juga memastikan akan mengawal proses pengerukan secara transparan, termasuk pengelolaan material hasil keruk agar memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. (fin/fin)














