GERBANGDESA.COM KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 435 kepala desa. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, di mana salah satu poinnya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“SK perpanjangan masa jabatan kades sudah ditandatangani, SK itu diberikan kepada 435 kades, sedangkan 14 kades lainnya belum mendapatkan SK tersebut karena masih dijabat Penjabat kepala desa,” ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Gedung Setda Kebumen dikutip dari detik.com, Rabu 22 Mei 2024.
Bupati Arif mengklaim bahwa Kebumen menjadi kabupaten pertama di Jawa Tengah yang memberikan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Masa jabatan ini diperpanjang, tentunya kades akan memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya pada saat pencalonan,” harapnya..
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Buluspesantren, Shobirin yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Paguyuban Reksa Praja Kebumen mengucapkan terima kasih atas respons cepat Bupati dalam menjalankan amanat UU. SK Perpanjangan ini menjadi hal yang paling ditunggu oleh semua kades.
“Tentunya ini menjadi semangat kami dalam bekerja menjalankan tugas. Karena itu, untuk Bapak Bupati kami sampaikan terima kasih atas respons cepatnya dalam menjalankan amanat UU. Dengan begitu kita masih memiliki waktu menyelesaikan PR untuk melayani masyarakat sebaik mungkin,” katanya.
Terkait kesiapan menyambut Pilkada 2024 yang juga disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah, Shobirin berharap Pilkada bisa berjalan dengan kondusif, aman dan tertib. Adapun soal pilihan, masyarakat bebas memilih sesuai dengan hati nuraninya. (*)