GERBANGDESA.COM, Sampit – Rabu siang (21/10/2026), sebuah semak di belakang warung di Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, menjadi titik awal rangkaian penindakan narkotika yang berujung di sebuah kamar tidur.
Dalam rentang sekitar tiga jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengamankan tiga pria di tiga lokasi berbeda di kawasan Mentawa Baru Ketapang. Total sabu yang disita mencapai 319,38 gram berat kotor.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas yang menindaklanjuti informasi warga mendapati pria berinisial S (43) duduk di balik semak.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan kaleng kecil hijau berisi enam paket sabu seberat 2,5 gram, bersama uang tunai Rp1,4 juta, plastik klip kosong, potongan sedotan, dan sebuah ponsel.
Satu jam berselang, giliran R W (45) diamankan di depan rumah kos di Jalan Dewi Sartika.
Dua bungkus sabu seberat 10,18 gram yang dibalut tisu terselip di kantong belakang celananya, sementara sebuah ponsel dan sepeda motor Kawasaki Ninja turut disita.
Dari R W, penyelidikan melebar. Penelusuran asal barang membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, tempat S M F diamankan sekitar pukul 16.00 WIB.
Di bawah kasur kamar, tersimpan tas putih berisi tujuh bungkus sabu berkemasan Chinese Tea seberat 306,7 gram, jumlah yang hampir seluruhnya menyumbang total barang bukti hari itu.
Penggeledahan disaksikan perangkat kelurahan dan ketua RT setempat. Polisi juga menyita uang tunai Rp3,6 juta, satu pak plastik klip kecil, dan sebuah ponsel.
Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Walujo, mewakili Kapolres AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian ini bermula dari informasi masyarakat, lalu dikembangkan lewat penyelidikan.
“Dari hasil pengembangan terhadap terlapor R W, petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Moh Hatta. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus sabu dengan berat kotor 306,7 gram yang disimpan di dalam tas putih di bawah kasur,” ujarnya.
Meski ketiga penangkapan berlangsung beruntun, polisi baru memastikan adanya pengembangan dari R W menuju S M F. Belum ada keterangan yang menyebut ketiganya berada dalam satu jaringan.
Ketiga pria kini ditahan di Polres Kotim dan disangkakan dengan pasal berbeda sesuai dugaan peran serta jumlah barang bukti.
Polisi menyatakan masih mendalami kasus ini untuk menelusuri peredaran narkotika di wilayah kota Sampit. (sgt/fin)













