GERBANGDESA.COM, Sampit – Keluhan pengunjung mewarnai pelaksanaan Pameran Expo dan UMKM di Stadion 29 November Sampit. Pasalnya, tarif parkir kendaraan roda dua dipatok sebesar Rp5 ribu per unit, lebih tinggi dari ketentuan resmi yang berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kotim, tarif parkir roda dua seharusnya hanya Rp2 ribu per unit, sementara roda empat dipatok Rp4 ribu. Namun di lapangan, juru parkir tetap memungut tarif baru tanpa memberikan penjelasan.
“Terpaksa bayar karena katanya wajib. Waktu ditanya malah dijawab santai ‘ya memang lima ribu,” ujar Arsyad, salah seorang pengunjung saat dibincangi, Jumat (9/1/2026) malam.
Pengunjung menilai praktik tersebut dapat menurunkan minat masyarakat datang ke pameran. Padahal expo tahun ini potensi transaksi jual beli masyarakat di dalam area pameran yang diproyeksikan mencapai sekitar 4 miliar rupiah selama 7 – 14 Januari 2026.
“Sayang kalau orang jadi malas datang cuma gara-gara parkir,” ungkap salah seorang pengunjung, Januardi.
Informasi dari lapangan menyebut area stadion merupakan aset pemerintah daerah yang pengelolaan parkirnya tidak melalui proses lelang.
Selama bertahun-tahun, sistem penunjukan langsung dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kotim, sehingga pemegang penunjukan disebut bebas menaikkan tarif untuk roda dua maupun roda empat.
Praktik penarikan tarif di luar ketentuan daerah tersebut dinilai masuk kategori pungutan liar. Sejauh ini belum terlihat tindakan tegas maupun verifikasi dari dinas terkait.
Pengunjung pun meminta Bupati Kotim dan Dishub segera melakukan pengecekan serta memastikan tarif parkir kembali sesuai Perda.
Mereka khawatir jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya mencederai aturan, tetapi juga merugikan kegiatan UMKM yang justru digelar untuk meningkatkan perputaran ekonomi lokal, apalagi momentum dalam rangka memperingati Hari Jadi Kotim ke-73 tahun. (*)














