Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tuntutan Rp150 Juta dalam Perkara Kecelakaan Sampit

GERBANGDESA.COM, Sampit – Tuntutan ganti rugi sebesar Rp150 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan R.A. Kartini, Sampit, mendapat penjelasan dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Advokat Eva Yulinda, menyebut nominal tersebut tidak semata-mata untuk mengganti biaya pengobatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang yang harus ditanggung korban berinisial SA.

Menurut Eva, korban yang merupakan tokoh adat dan mantan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut kini mengalami cacat permanen, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan mata pencaharian.

“Klien kami meminta Rp150 juta. Untuk kerugian yang akan ditanggung seumur hidup, angka itu ringan dan sangat wajar,” ujar Eva, Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, komponen kerugian yang diperhitungkan mencakup biaya operasi dan perawatan lanjutan, hilangnya penghasilan, hingga kerugian immateriil.

Eva juga menegaskan kemampuan terdakwa untuk membayar Rp20 juta tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan besarnya kerugian yang dialami korban.

“Kemampuan bayar terdakwa sebesar Rp20 juta bukan ukuran kerugian korban. Uang Rp200 ribu untuk cek up juga tidak sebanding dengan kondisi klien kami,” katanya.

Selain persoalan ganti rugi, pihak korban turut menyoroti kondisi Jalan R.A. Kartini yang disebut sempit dan padat lalu lintas.

Eva menilai posisi kendaraan ketika berhenti atau hendak parkir menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat rangkaian kejadian.

Ia juga menanggapi alasan penggunaan spion dan adanya titik buta (blind spot) akibat kondisi jalan serta jembatan yang melengkung.

“Kalau pengemudi tahu lokasi itu sulit dipantau, kewajiban hati-hatinya makin tinggi, bukan makin rendah,” ujarnya.

Meski demikian, pihak korban menyerahkan penilaian mengenai unsur kelalaian sepenuhnya kepada majelis hakim.

Terkait proses restorative justice (RJ), Eva mengatakan nominal yang sebelumnya berada di angka Rp50 juta kemudian menjadi Rp150 juta setelah pihak korban mempertimbangkan keseluruhan dampak kecelakaan.

Menurutnya, proses RJ harus didasarkan pada kesepakatan sukarela dan korban tidak berkewajiban menerima tawaran apabila nilai yang disepakati belum mencerminkan kerugian yang dialami.

Sementara santunan Jasa Raharja, kata Eva, merupakan hak korban yang berdiri sendiri dan tidak serta-merta menghapus kewajiban pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan.

Melalui hak jawab tersebut, pihak korban meminta pemberitaan perkara tidak hanya melihat dari satu sisi.

Eva menegaskan penjelasan itu disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi korban sekaligus alasan di balik tuntutan ganti rugi yang diajukan dalam proses hukum.

“Kami menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai unsur kelalaian,” katanya. (sgt/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post