Ini Dokumen Penting Sebelum Input di Aplikasi SIPADES 2.0

Gerbang Desa – Guna percepatan implementasi aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) seluruh desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim telah menetapkan 62 desa sebagai percontohan.

62 desa percontohan yang telah ditunjuk itu tugasnya adalah menyelesaikan input hasil inventarisasi aset desa tahun 2019, 2020 dan 2021 dan sekaligus untuk pelaksanaan pengelolaan aset desa tahun 2022 ke aplikasi SIPADES versi 2.0.

Mengingat betapa pentingnya hal tersebut, DPMD Kotim telah mengundang beberapa peserta yang berkompeten, di mana nantinya mereka diharapkan mampu untuk menyebarkan informasi tersebut baik di internal desa maupun ke sejumlah desa lain yang belum dijadikan sebagai desa percontohan.

“Pada kegiatan ini, kami dari DPMD Kotim mengundang beberapa peserta yakni, Kasi PMD kecamatan, Sekdes, Kaur umum dan perencanaan serta pendamping desa,” ujar Plt Kepala DPMD Kotim Sutimin melalui Kepala Bidang Pembangunan dan Keuangan Desa Awung Ganda Laki, kemarin.

Guna memberikan pengetahuan bagaimana cara menginput ke aplikasi SIPADES versi 2.0, para peserta dihadirkan bertahap. Kegiatan dimulai 2-9 Agustus 2022 dipusatkan di aula Mahaga Lewu kantor DPMD Kotim.

Adapun dokumen penting yang dibutuhkan dan wajib disiapkan oleh desa percontohan sebelum diinput ke aplikasi SIPADES vesi 2.0 diantaranya;

  1. Dokumen perencanaan desa : RPJM Desa dan RKP Desa dan/atau RKP perubahan desa tahun 2019 sampai dengan 2022.
  2. APB Desa murni dan/atau perubahan APB Desa tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
  3. Kertas Kerja Inventarisasi (KKI) aset desa tahun 2019 sampai dengan 2021.
  4. Daftar barang hasil inventarisasi barang baik, barang rusak ringan, barang rusak berat, barang yang berlebihan, barang tidak ditemukan, barang bermasalah atau dalam sengketa aset desa tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
  5. Berita acara hasil inventarisasi (BAHI) aset desa tahun 2019 sampai dengan 2021.
  6. Laporan hasil inventarisasi aset desa (LHI) sesuai jenis aset desa tahun 2019 sampai dengan 2021.
  7. Dokumen pendukung : foto aparatur desa (kepala desa, sekretaris desa, kaur umum dan perencanaan) dan foto terkait seperti (BPD, lembaga desa) Kartu Inventarisasi Barang (KIB), dokumen kepemilikan (BPKB, STNK, SKT, dan SPT), foto masing-masing barang serta dokumen pendukung lainnya.
  8. Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam bentuk file pdf  maksimal 500 kb.

Selain itu, pelaksanaan input aplikasi SIPADES versi 2.0 oleh desa percontohan ada beberapa dokumen lain yang perlu disiapkan yaitu;

  1. Input inventarisasi aset desa tahun 2019, 2021 dan 2022.
  2. Input pengelolaan aset desa tahun 2022 sampai dengan akhir Juni 2022.

Namun yang lebih penting, kelengkapan dokumen terkait inventarisasi aset desa tahun 2019 sampai 2021 dan dokumen pengelolaan aset desa tahun 2022 dilakukan pengecekan oleh DPMD Kotim. Kemudian, input aplikasi SIPADES versi 2.0 dengan asistensi oleh DPMD Kotim. (gd-min)

Tags

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Tinggalkan Balasan

Related Post