Oknum TNI Pembawa 75 KG Sabu dan Ekstasi Hakim Berikan Hukuman Berat

SUMUT, gerbangdesa.com – Sidang pembacaan vonis terhadap dua oknum anggota TNI di medan ditangkap karena mengangkut 75 kilogram (kg) sabu dan ekstasi 40 ribu  telah usai. Dua perwira TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Prajurit Rian Hermawan, mendapat dua hukuman berat.  Hukuman pertama adalah penjara seumur hidup. Hukuman seumur hidup itu dijatuhkan karena perbedaan pendapat atau perbedaan pendapat oleh panel tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

 “Kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Polres Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Kol. Chk Asril Siagian saat membacakan putusannya di persidangan, Senin (29/5/2023). Hukuman yang diberikan kepada Sertu Yalpin dan Prajurit Rian  lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang JPU sebelumnya, JPU menuntut  hukuman mati bagi Sertu Yalpin dan prajurit Rian.

 Selain hukuman seumur hidup, dua anggota TNI yang bengis itu juga dihukum secara etik. Keduanya diberikan hukuman dipecat dari anggota TNI.

 “Dan hukuman tambahannya adalah pemecatan dari dinas militer,” kata Kolonel Chk Asril Siagia di pengadilan. Ada beberapa aspek dalam hal ini, sehingga juri memvonis Sertu Yalpin dan Prajurit Ria dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan. Yang pertama menyangkut distribusi sabu, yang mereka praktikkan bertentangan dengan program pemerintah.

  “Perbuatan para tersangka yang mengumpulkan dan menyerahkan sabu dan ekstasi tidak mendukung program pemerintah untuk menekan peredaran narkoba untuk menyelamatkan  bangsa,” kata Kolonel Chk Asril Siagian.

 Saat itu juga tidak diperhitungkan bahwa kegiatan keduanya  tidak mengikuti program pemerintah atau pimpinan TNI. Seiring dengan efek narkoba yang dapat merugikan generasi muda.  “Para terdakwa sudah mengetahui bahwa pemerintah dan pimpinan TNI telah melarang penggunaan sabu dan ekstasi. Karena narkoba merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa,” jelasnya.

 Sejumlah besar sabu dan ekstasi yang dibawa  Sertu Yalpin dan prajurit Rian Hermawan  juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Ini sangat berbahaya ketika menyebar di masyarakat.

 “Jadi jumlah sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi  yang diangkut kedua terdakwa  sangat besar dan berbahaya bagi negara,” ujarnya.  Hal terakhir yang memberatkan  adalah bahwa tindakan ini bukan yang pertama kali mereka lakukan. Sebelum ditangkap, kedua  anggota TNI ini mengedarkan narkoba.

  “Sebelum kejadian ini, kedua terdakwa juga diduga menggunakan sabu. Kemudian para terdakwa juga tidak mengikuti nilai-nilai  sumpah prajurit,” ujarnya.

(*/ary)

dilansir dari: detik.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post