GERBANGDESA.COM, Sampit – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu terungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Jatta, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (4/11/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, seorang perempuan berinisial E (28) diamankan setelah petugas menemukan sabu dengan berat kotor 3,16 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotim, itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan E.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa serta warga setempat menemukan satu paket sabu dalam kotak rokok merek Win Click Ice Mango.
Polisi juga menyita tiga plastik klip kosong, tas selempang hitam, satu unit handphone Infinix, serta uang tunai Rp550 ribu.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengatakan, informasi masyarakat menjadi pintu awal terungkapnya dugaan tindak pidana tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu di dalam kotak rokok,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian warga dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Saat ini, E beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Antang Kalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, E disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah Telaga Antang. (sgt/fin)















