Lima Komisioner Nonaktif, KPU Kalteng Ambil Alih Tugas KPU Kotim

GERBANGDESA.COM, Sampit – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023–2028 berstatus nonaktif sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Situasi tersebut membuat pelaksanaan tugas kelembagaan KPU Kotim untuk sementara diambil alih oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengambilalihan tugas itu terlihat dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di ruang KPU Kotim, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja, didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Tity Yukrisna serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Dwi Swasono.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekda Kotim Alang Arianto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik M. Saleh, Bawaslu, serta sejumlah perwakilan partai politik.

Agenda pemutakhiran data pemilih tetap berjalan di tengah kondisi kelembagaan KPU Kotim yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Wawan menjelaskan, penonaktifan sementara lima komisioner dilakukan karena mereka sedang menjalani proses hukum sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“KPU Provinsi Kalimantan Tengah diperintahkan untuk mengambil alih tugas-tugas dari KPU Kotawaringin Timur,” tegasnya.

Pengambilalihan tugas KPU Kotim oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengacu pada ketentuan Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, sebagaimana telah diubah melalui PKPU Nomor 12 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur bahwa tugas dan tanggung jawab KPU kabupaten/kota dapat diambil alih oleh KPU di tingkat provinsi apabila seluruh anggotanya diberhentikan sementara.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk pelaksanaan rapat pleno dan tahapan pemilu apabila jumlah anggota yang tersisa tidak memenuhi kuorum.

Dalam konteks KPU Kotim, penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan status pemberhentian sementara yang ditetapkan secara resmi. (hmn/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post