Dugaan Penipuan Lahan Rp 777 Juta Seret Nama Koperasi SSM Parenggean

GERBANGDESA.COM, Sampit – Dugaan penipuan jual-beli lahan perkebunan sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp 777.310.000 kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kasus tersebut turut menyeret nama Koperasi Sawit Sukses Mandiri (SSM) Parenggean setelah seorang warga bernama H. Syamsudin melaporkan transaksi lahan itu ke Polres Kotim.

Dalam laporan, dua terlapor berinisial Syamsuri dan Machyatun diduga mengaku sebagai Ketua Koperasi SSM Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean. Mereka diduga menawarkan kebun sawit seluas 5 hektare dengan harga Rp 200 juta kepada korban pada 14 Juli 2023 di Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean. Korban menyetujui pembayaran sementara kelengkapan surat-surat disebut akan menyusul.

Namun setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku tidak diizinkan memanen kebun yang telah dibeli dengan alasan lahan tersebut tidak jadi dijual. Saat diminta mengembalikan uang, disebut tidak ada pengembalian hingga korban memilih menempuh jalur hukum.

Tidak berhenti di transaksi pertama, terlapor kembali menawarkan lahan lain seluas 200 hektare seharga Rp 1 miliar di lokasi berbeda. Korban kembali menyetujui pembelian dengan sistem cicilan, dan total dana yang sudah disetorkan mencapai Rp 577.310.000. Namun kebun yang dijanjikan disebut tidak pernah diserahkan dan belakangan diketahui bermasalah sehingga tidak dapat dialihkan ke korban.

Total kerugian korban dari dua transaksi tersebut mencapai Rp 777.310.000. Merasa dirugikan secara materiil dan haknya tidak terpenuhi, korban bersama dua orang pendamping hukum dari Fordayak, Hendi dan Arif, kemudian melaporkan dugaan penipuan dan perbuatan curang sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Polres Kotim.

Salah seorang pendamping hukum dari Fordayak Kotim, Hendi, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan pengaduan melalui Dumas Polres Kotim. Setelah menunggu lima bulan, laporan itu dinaikkan menjadi LP dan kini ditangani oleh Unit III Polres Kotim.

“Kami masih memberikan opsi, apakah terlapor mau bertanggung jawab dengan mengembalikan uang atau proses hukum berlanjut,” ucapnya kepada wartawan media siber gerbang desa, Jumat siang (16/1/2026).

Pihak korban berharap penanganan laporan dapat dipercepat mengingat nilai kerugian tidak kecil dan kasus ini dinilai bisa mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Sementara itu, proses hukum masih berjalan di Polres Kotim dan akan menentukan kelanjutan perkara. (*/fin)

Related Post