GERBANGDESA.COM, Sampit – Konsultasi publik penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana pembangunan industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) digelar di Balai Pertemuan Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (19/1/2026). Kegiatan tersebut menjadi tahap penting karena desa tersebut direncanakan menjadi lokasi pusat pengolahan B3 di daerah.
Kepala Desa Bapanggang Raya, Syahbana, menyampaikan bahwa pihak desa telah menerima informasi mengenai rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 yang akan dikerjakan oleh PT Hapakat Betang Mandiri.
Selama ini, limbah B3 dari berbagai perusahaan di Kotim dikirim keluar daerah, sehingga keberadaan fasilitas lokal dianggap dapat meningkatkan efisiensi dan penanganan lingkungan.
“Pemkab itu berharap limbah itu dikelola supaya tidak berbahaya lagi, Desa Bapanggang Raya terpilih untuk rencana tersebut” ujar Syahbana kepada wartawan gerbangdesa.com, usai kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa di wilayah desa sudah memiliki aktivitas industri sepert perusahaani kernel maupun pabrik mini kelapa sawit, sehingga rencana pengolahan B3 dinilai relevan untuk menjadi pusat konsolidasi limbah industri.
Nantinya perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah B3 akan mengirimkan limbahnya ke fasilitas yang berlokasi di desa tersebut.
Pemkab juga menyampaikan bahwa rencana pembangunan tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan masyarakat Bapanggang Raya, namun untuk kepentingan wilayah Kalimantan Tengah secara keseluruhan.
Selama ini provinsi belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 yang mandiri dan terintegrasi.
Lahan seluas 4,37 hektare telah disiapkan di Desa Bapanggang Raya untuk lokasi pembangunan industri.
Pemerintah melalui BUMD Kotim sebelumnya melakukan pengkajian awal bersama masyarakat sebagai bagian dari tahap konsultasi dan penyusunan AMDAL.
Proses ini dinilai penting agar pembangunan memiliki dasar partisipatif dan dapat diterima warga.
Di samping aspek lingkungan dan teknis, keberadaan fasilitas ini juga diproyeksikan berpotensi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa setempat.
CSR perusahaan juga diharapkan dapat mengalir untuk mendukung kebutuhan warga lokal apabila pembangunan terealisasi sesuai tahapan perizinan.
Penyusunan AMDAL diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan karena membutuhkan verifikasi dan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setelah seluruh syarat administratif dan teknis terpenuhi, desa akan menjadi lokasi utama pembangunan industri pengolahan limbah berbahaya tersebut.
Dengan demikian, Desa Bapanggang Raya menjadi titik strategis dalam arah kebijakan pengelolaan limbah B3 di Kotim, sekaligus membuka peluang peran lebih besar desa dalam tata kelola lingkungan di tingkat daerah. (fin/fin)















