GERBANGDESA.COM, TANA TORAJA – Beredar isu soal penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 yang dianggap tidak tepat sasaran di Lembang Burasi, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Isu yang berkembang di tengah warga desa itu mengenai dugaan adanya penggelembungan dana atau mark-up pada dua kegiatan yakni di sektor peternakan dan pertanian.
“Ada dua mata anggaran yang nilainya cukup fantastis dan diduga kuat ada pelanggaran hukum. Yaitu anggaran sub pertanian dan peternakan senilai Rp364 juta dan sub bidang keadaan darurat senilai Rp465 juta,” ungkap salah seorang warga desa yang meminta namanya dirahasiakan yang dilansir dari pedomanmedia, akhir pekan tadi.
Warga desa ini menyebutkan bahwa pelanggaran itu paling fatal di sub pertanian karena dananya untuk dibelikan ternak kambing dengan jumlah hanya beberapa ekor, sedangkan dananya cukup besar.
“Sub pertanian itu digunakan untuk beli ternak kambing hanya berapa ekor, sedangkan sub bidang keadaan darurat digunakan untuk pembelian alat kesehatan yang diduga tidak masuk akal,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Lembang Burasia Apner Allo Layuk mengaku telah menjalani audit Inspektorat. Dan hasilnya kata dia, tidak ada temuan pelanggaran yang telah disangkakan oleh masyarakat desa
“Sudah aman bro sudah di audit Inspektorat dan tidak ada temuan yang dimaksud masyarakat. Sub pertanian dan peternakan itu ada memang dananya tapi saya sudah lupa berapa totalnya. Itu kami gunakan untuk membeli ternak kambing tapi saya sudah lupa berapa jumlah kambing dan anggarannya. Sementara yang sub bidang keadaan darurat itu kita pake beli masker dan bantuan lainnya karena pada saat itu (Covid -19),” ucapnya saat dikonfirmasi. (*)