Dugaan Asal Kutip Ayat Suci, 7 Damang Dilaporkan ke Polres Kotim

174
TANGKAPAN LAYAR : MDAHK Kotim saat melapor ke Polres Kotim

SAMPIT, gerbangdesa.com – Pengurus Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah melapor 7 damang kepala  adat ke Polres Kotim.

Laporan yang langsung diterima Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi perwira lainnya itu mengenai dugaan adanya penistaan agama, karena dianggap sembarangan mengutip ayat-ayat di kitab suci Panaturan Umat Hindu Kaharingan.

“Atas nama MDAHK Kotim, kami sangat berharap pihak kepolisian menindak tegas 7 damang kepala adat itu supaya tidak lagi mencampur aduk antara agama dan adat,” ucap Yather U Buri, salah seorang perwakilan MDAHK Kotim usai membuat laporan di Polres Kotim, Rabu 12 April 2023.

BACA JUGA:  Judi Sabung Ayam di Sampit Digerebek Polisi, Saksi Mata Dengar Suara Tembakan

Mengutip dari klikkalteng.id, keberatan umat Hindu Kaharingan yang dikuasakan melalui pengurus MDAHK Kotim hingga melaporkan ke Polres Kotim itu, sumbernya ketika sidang Basara Hai. Pada saat sidang itu terungkap bahwa 7 damang kepala adat telah dianggap asal kutip ayat suci.

“Keputusan Basara Hai yang dikeluarkan oleh 7 damang kepala adat ini kami anggap telah memicu gejolak di kalangan umat Hindu Kaharingan. Sebab, hasil keputusan itu terdapat kutipan ayat suci yang ada di kitab Panaturan,” kata Yather tanpa menyebutkan ada berapa ayat suci yang telah dikutip.

BACA JUGA:  Polres Kotim Gencarkan Patroli Hunting Tindak Aksi Balap Liar

Dijelaskannya, kutipan yang dimasukan dalam putusan sidang Basara Hai merupakan hal yang sakral bagi umat Hindu Kaharingan, karena ayat itu bisa dikutip ketika ada momentum tertentu.

“Kami sangat berharap Kapolres Kotim untuk menindak tegas 7 damang kepala adat karena kami anggap telah melukai hati dan perasaan umat Hindu Kaharingan. Harapan kedepannya, supaya ada efek jera sehingga tidak ada lagi siapapun yang asal kutip ayat suci tanpa mengetahui makna yang terkandung di dalam ayat tersebut,” tandasnya. (*)