GERBANGDESA.COM SAMPIT – Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan jenjang SD Tahun 2024.
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 375 kepala sekolah itu, dipusatkan disalah satu aula hotel di kota Sampit. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat, BKAD, unsur Disdik, dan dibuka langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor.
Pada saat memberikan sambutan, Halikin berpesan kepada penerima dana BOSP jenjang SD di Kotim, hendaknya berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan karena BOSP itu dipantau langsung oleh KPK.
“Jangan sampai ketidaktahuan kepala sekolah maupun bendahara, akhirnya terseret hukum karena salah dalam pengelolaan BOSP,” ucapnya dihadapan peserta sosialisasi, Kamis 26 Juni 2024.
Mantan Sekda Kotim ini menjelaskan, dengan adanya sosialisasi ini akan menambah pengetahuan terutama kepada seluruh kepala sekolah bagaimana juknis pengelolaan dana bantuan operasional sesuai dengan aturan berlaku, sebab diaturan sekarang menggunakan sistem perencanaan dan pelaporan berbasis data.
“Saya berpesan, dukung dan kawal pengelolaan dana BOSP agar sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2023,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kotim M Irfansyah menambahkan, dilaksanakannya kegiatan ini ada kaitannya dengan hasil lembaga survei bahwa Kalimantan Tengah urutan pertama dalam hal dugaan adanya penyalahgunaan bantuan operasional pusat.
“Kegiatan ini diikuti sekitar 375 kasek jenjang sekolah dasar, sedangkan narasumbernya kerja sama dengan Inspektorat, unsur dari disdik jenjang SD dan BKAD Kotim,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Irfansyah mengharapkan, sosialisasi ini hendaknya benar-benar dipahami oleh peserta, karena petunjuk dan teknis pengelolaan dana bantuan satuan pendidikan jenjang SD ini tiap tahun ada perubahan.
“Kami harapkan kegiatan ini bermanfaat dan bisa diterapkan di sekolah masing-masing, patuhi aturan jangan sampai terserat hukum karena kesalahan dalam mengelola BOSP,” sarannya yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Disdik Kotim ini. (fin/fin)