Rabu, November 13, 2024

Disdik Sosialisasikan Juknis Pengelolaan BOSP SD, Simak Pesan Bupati Kotim

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan jenjang SD Tahun 2024.

Sosialisasi yang dihadiri sekitar 375 kepala sekolah itu, dipusatkan disalah satu aula hotel di kota Sampit. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat, BKAD, unsur Disdik, dan dibuka langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor.

Pada saat memberikan sambutan, Halikin berpesan kepada penerima dana BOSP jenjang SD di Kotim, hendaknya berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan karena BOSP itu dipantau langsung oleh KPK.

“Jangan sampai ketidaktahuan kepala sekolah maupun bendahara, akhirnya terseret hukum karena salah dalam pengelolaan BOSP,” ucapnya dihadapan peserta sosialisasi, Kamis 26 Juni 2024.

BACA JUGA:  MKKS SMP Kota Palangkaraya Kunjungi Sekolah Favorit di Sampit

Mantan Sekda Kotim ini menjelaskan, dengan adanya sosialisasi ini akan menambah pengetahuan terutama kepada seluruh kepala sekolah bagaimana juknis pengelolaan dana bantuan operasional sesuai dengan aturan berlaku, sebab diaturan sekarang menggunakan sistem perencanaan dan pelaporan berbasis data.

“Saya berpesan, dukung dan kawal pengelolaan dana BOSP agar sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kotim M Irfansyah menambahkan, dilaksanakannya kegiatan ini ada kaitannya dengan hasil lembaga survei bahwa Kalimantan Tengah urutan pertama dalam hal dugaan adanya penyalahgunaan bantuan operasional pusat.

BACA JUGA:  Hasil Juara FLS2N dan O2SN SD Tingkat Kotim Tunggu SK Kadis – Gerbangdesa.com

“Kegiatan ini diikuti sekitar 375 kasek jenjang sekolah dasar, sedangkan narasumbernya kerja sama dengan Inspektorat, unsur dari disdik jenjang SD dan BKAD Kotim,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Irfansyah mengharapkan, sosialisasi ini hendaknya benar-benar dipahami oleh peserta, karena petunjuk dan teknis pengelolaan dana bantuan satuan pendidikan jenjang SD ini tiap tahun ada perubahan.

“Kami harapkan kegiatan ini bermanfaat dan bisa diterapkan di sekolah masing-masing, patuhi aturan jangan sampai terserat hukum karena kesalahan dalam mengelola BOSP,” sarannya yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Disdik Kotim ini. (fin/fin)

Artikel Lainnya

Stiker Wadah Menu Stunting Minta Diganti, Kadiskes Depok: Nambah Cost Lagi

GERBANGDESA.COM DEPOK – Komisi I DPRD Depok meminta agar stiker bergambar Wali Kota Mohammad Idris dan Wakil Wali...

DPMD Kotim Inventarisasi Aset Desa di Pulau Hanaut – Gerbangdesa.com

SAMPIT, gerbangdesa.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengadakan inventarisasi...

KPK Sebut Sekitar 493 Ribu Penerima Bansos Salah Sasaran, Ada Yang Berstatus ASN

GERBANGDESA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap banyak persoalan terkait data penerima bantuan sosial (bansos). Deputi Pencegahan...

Kasus Rabies Bali Kian Bertambah, 300 Positif dan 4 Orang Meninggal

BALI, gerbangdesa.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali mencatat 300 kasus positif rabies sepanjang 2023. Empat di antaranya meninggal...
error: Content is protected !!