GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur M Irfansyah menegaskan, selama Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2024/2025 seluruh satuan pendidikan dilarang lakukan tes baca tulis berhitung.
Hal itu ditekankan khususnya kepada PPDB jenjang Sekolah Dasar, karena pada program merdeka belajar telah diprogramkan tentang Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke SD yang Menyenangkan.
“Lakukan sesuai juknis yang sudah kami edarkan, kami harapkan tidak ada tes Calistung di PPDB, hanya Seleksi dan sesuaikan dengan zonasi,” ucap Irfansyah kepada wartawan media siber gerbang desa usai membuka Lokakarya Kepemimpinan Sekolah 2 Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun Kedua di Aula BPG Mini Sampit, Sabtu 15 Juni 2024.
Lokakarya Kepemimpinan Sekolah 2 PSP angkatan 2 tahun kedua di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024, diikuti seluruh sekolah penggerak di satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Pada kesempatan itu, Irfansyah juga menyampaikan kepada peserta lokakarya mengenai sanksi tegas terhadap sekolah penggerak jenjang SD yang melakukan tes Calistung terhadap peserta didik baru.
“Seandainya ada laporan, akan kami beri peringatan tegas dan akan kami kembalikan sesuai dengan aturannya, kalau pelanggarannya berat akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” tegas Irfansyah.
Guna meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap larangan tersebut, dinas pendidikan telah menginstruksikan kepada seluruh korwil disdik kecamatan dn pengawas untuk melakukan pengawasan pada saat PPDB berlangsung.
“Untuk mengetahui adanya pelanggaran biasanya setelah pelaksanaan PPDB, dalam hal ini kami juga libatkan pengawas dan Korwil untuk ikut mengawasi dilapangan,” pungkasnya. (fin/fin)